PENGERTIAN, SYARAT, DAN CARA MENGHITUNG ZAKAT MAAL
Istilah zakat mal
diambil dari kata berbahasa Arab “maal” yang artinya harta. Sebagian ulama
berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah
memenuhi nisab selama 1 tahun. Nah, merujuk hal tersebut, sesuatu bisa
dikategorikan sebagai harta (maal) jika memenuhi syarat sebagai berikut:
·
Milik
penuh
Artinya harta yang
akan dizakatkan harus merupakan milik individu atau lembaga yang akan
mengeluarkan zakat.
·
Berkembang
Bila digunakan untuk
kepentingan usaha, harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah dan
berkembang jumlahnya.
·
Mencapai
nisab
Nisab artinya ukuran
atau jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Tidak ada ketentuan wajib
berzakat atas harta yang belum memenuhi nisab.
·
Melebihi
kebutuhan pokok
Orang yang
mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan
keluarganya sudah betul-betul tercukupi.
·
Bebas
utang
Seseorang yang
memiliki utang dan jika dikonversikan ke harta mengakibatkan tidak terpenuhinya
nisab, maka dirinya bebas dari kewajiban membayar zakat mal.
·
Berlalu
satu tahun
Harta yang wajib
dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun
(haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan, dan hasil
perniagaan.
Adapun hasil
pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul
seperti di atas.
Jenis-Jenis Zakat Mal
Zakat mal bisa sangat
beragam tergantung jenis dan macam objek yang dizakatkan, yakni:
·
Hewan ternak,
meliputi segala jenis dan ukuran: ayam, domba, kerbau, kambing, sapi
·
Emas dan perak,
meliputi segala perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk
apa pun
·
Hasil pertanian, yaitu
jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, padi, umbi-umbian,
sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.
·
Hasil tambang
(makdin), yaitu meliputi hasil
alam yang didapat dari perut bumi, misalnya minyak, batubara, logam mulia,
mutiara, dsb.
·
Harta
perniagaan, termasuk dalam harta
yang diperuntukkan dalam kegiatan jual beli, seperti makanan, pakaian,
perhiasan, peralatan, dll.
·
Barang temuan
(rikaz), umum juga disebut
dengan harta karun. Meliputi harta temuan yang tidak diketahui siapa
pemiliknya.
·
Zakat profesi. Yakni
zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai
nisab.
Cara Menghitung Zakat Mal
Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara
menghitung zakat mal, yaitu:
Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang
disimpan selama setahun
Sebagai
contoh, Pak Andi mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak
Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350
juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.
Harga
emas di pasaran adalah Rp600.000, maka batas nisab zakat mal Pak Andi adalah
Rp51 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib
membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun.
Bayar Zakat Mal Lebih Gampang di Nurul Hayat "Zakatkita"
Nah, kini kamu
bisa melunasi kewajiban membayar zakat mal dengan lebih gampang, yaitu lewat
Kitabisa. Di platform ini, zakat darimu akan disalurkan secara tepat kepada
mereka yang membutuhkan. Yuk,berzakat di Nurul Hayat sekarang!



Komentar
Posting Komentar